Senin, 03 Juni 2013

Perbudakan Buruh

Bos panci Yuki Irawan, 41 tahun, tersangka perbudakan 34 buruh di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, terkesan mendapat perlakuan istimewa dari kepolisian.

Pemandangan itu terlihat saat Yuki diwawancarai Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Ahmad Subadri, pada Jumat, 10 Mei 2013. Yuki dipertemukan dengan Bupati Zaki di sebuah ruangan dengan disaksikan Kapolres Tangerang, Komisaris Bambang Priyo Andogo, dan sejumlah anggota kepolisian.

Namun perbincangan Yuki dan pejabat daerah itu tak bisa didengar langsung dan tertutup bagi wartawan. Tempo mengintip dari kaca jendela, terlihat Yuki sehat, segar wajahnya. Yang istimewa, Yuki tak mengenakan seragam biru untuk tahanan, melainkan kaus putih tanpa kerah dengan celana pendek biru, jauh dari kesan kumuh para buruh yang dianiayanya.


Kepada wartawan yang menunggu di luar, Bupati Zaki menerangkan bahwa kunjungannya menemui Yuki adalah mencari keterangan dari pengusaha panci dan peleburan aluminium foil itu. "Kami menggali informasi dari yang bersangkutan setelah mendatangi tempat pembuatan panci di Sepatan Timur, hari Kamis sebelumnya," kata Zaki.

Dalam pertemuan itu, Zaki juga meminta agar Yuki taat hukum menjalani pidana dan wajib membayar hak buruh yang selama ini belum dibayarkan sekitar Rp 1 miliar. "Dia sanggup membayarkan," ujar Zaki.

Tempo mencatat tiga kali Yuki "dikeluarkan" dari sel setelah penahanannya Jumat pekan lalu. Yuki terlihat memperagakan adegan pemukulan terhadap 13 buruh dalam reka ulang yang digelar polisi pada Sabtu, 4 Mei 2013. Tentu saja ketika itu dia mengenakan seragam tahanan.

Empat hari kemudian, pada Rabu, 8 Mei 2013, Yuki diberikan kesempatan 5 menit untuk membela diri. Dia mengenakan seragam tahanan warna biru. Di hadapan wartawan, Yuki meminta maaf kepada korban dan keluarga. Dia juga mengatakan kenal dengan aparat TNI dan Brimob sejak lama. Yuki juga membantah menyekap buruh. Jika disebut penyekapan, itu karena ulah anak buahnya yang membuang kunci kamar setelah menguncinya dari luar.

Dan untuk ketiga kalinya dikeluarkan, Yuki kali ini tidak memakai seragam tahanan dan tak bisa ditemui wartawan.

Menurut Kapolres Bambang, Yuki dijerat pasal berlapis, baik itu pelanggaran penganiayaan, perampasan kemerdekaan seseorang, penggelapan, perdagangan manusia, perlindungan anak-anak, dan ketenagakerjaan. Dengan tingginya ancaman hukuman, kata Bambang, polisi telah menyiapkan penasihat hukum, tapi ditolak Yuki.

Sumber : tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar